JAKARTA, JAYABAYANEWS- Arsani (29) tertangkap
mengedarkan narkotika, minggu 09/08, dijalan Satria I Alfalah Rt. 006/02 No.
88, kel. Ujung menteng, Kec. Cakung, JakartaTimur.
Dia divonis hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara oleh
Majelis Hakim yang diketuai oleh Kresna Menon, SH., M.Hum. pada pasal 114 UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan
tanggal 17/11 kemarin yang diketuai oleh hakim Kresna Menon,
SH., M.Hum. dan jaksa Paidi, Sh ditunda karena tuntutan belum siap.
Diketahui,
penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang resah lantaran ada
pemuda kerap kali mengedarkan narkoba kepada ABG di kawasan tersebut.
Masyarakat
geram dengan ulah Arsani Soalnya ABG jadi sasaran dia," Polisi mengakui
laporan masyarakat itu membuahkan hasil. Bandar yang selama ini dicari akhirnya
berhasil digaruk aparat kepolisian. Pada saat ditangkap pun, pemuda berusia 29
tahun itu turut membawa narkoba siap edar.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan tujuh paket
sabu seberat 10 gram yang sudah siap edar," imbuhnya.
Pengedar akhirnya di gelandang Polres Metro Jakarta Timur
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 6 tahun penjara. Dia juga masih kita
interogasi guna mengungkap dari mana sumber barang haram yang selama ini ia
dapat,".